Tidur di Kamar Lupa Mengunci Pintu, Menantu 'Digagahi' Mertua
Tragedi yang memilukan telah terjadi yaitu sebuah aksi ruda-paksa. Aksi tak terpuji itu dilakukan oleh mertua kepada menantunya sendiri.
Waktu Penangkapan Pelaku: 30 Juni 2020
Keterangan
- Pelaku: IMY / De Onte (54 tahun)
- Kasus: Ruda-paksa
- Waktu Kejadian: Rabu, 29 April 2020
- Lokasi: Denpasar
- Status Pelaku: Mertua
- Korban: NMS (14 tahun)
- Status Korban: Menantu
- Ditangani oleh: Polresta Denpasar
- Informasi dari: Kasubag Humas, Iptu Ketut Sukadi
1. Kronologi awal kejadian
"Pelaku masuk ke dalam kamar korban yang sedang tidur yang tidak dikunci, kemudian pelaku langsung mendekap mulut korban dan memegang tangan korban sehingga korban tidak bisa melawan selanjutnya pelaku menyetu-buhi korban sebanyak 1 kali" - Sukadi
2. Korban adalah menantu
"Pelaku dan korban tinggal dalam satu rumah, korban merupakan anak mantu pelaku" - Sukadi.
3. Bercerita ke Orangtuanya
Ibu kandung korban kemudian melaporkan perbuatan mertua anaknya itu ke Polresta Denpasar pada 28 Juni 20204. NMS korba ruda-paksa anak IMY
Pernikahan dari NMS sendiri merupakan karena putra IMY telah menodainya hingga hamil yang kemudian melahirkan pada Maret 2020 kemarin."Dia kan baru diper-kosa baru kejadian itu, yang hamil itu yang dulu yang diper-kosa sama sepupunya sekarang sudah jadi suaminya" - Sukadi
5. Dua kali diruda-paksa
"Dulu kan diper-kosa, setelah diper-kosa dia hamil terus dijadikan istri, terus mertuanya ikut memper-kosa yang ini, yang per-kosa yang pertama sepupunya" - Sukadi.
6. Terancam 15 tahun penjara
"Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Anca-man hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, denda 5 M" - Sukadi
Waktu Penangkapan Pelaku: 30 Juni 2020
Post a Comment for "Tidur di Kamar Lupa Mengunci Pintu, Menantu 'Digagahi' Mertua"