Hakim Vonis Mati Zuraida Hanum
Hukuman pidana mati telah diberikan kepada Zuraida Hanum oleh Maleis Hakim PN Medan oleh karena terbukti bersalah dan menghabisi nyawa Hakim PN Medan yang merupakan suaminya sendiri, Jamaluddin.
"Divonis dengan hukuman pidana mati" - Hakim PN Medan
1. Pasal yang digunakan
Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP
2. Pertimbangan Hakim
"Menimbang perbuatan terdakwa Zuraida Hanum bersama saksi Jepri dan Reza dengan sengaja menghendaki dan bertujuan menghilangkan nyawa Jamaluddin" - Hakim
3. Hukuman untuk Jefri dan Reza Fahlevi
Jefri: Seumur Hidup dan Reza Fahlevi: 20 Tahun Penjara
Post a Comment for "Hakim Vonis Mati Zuraida Hanum"