'Ayah Meniduriku karena Ibu Menolak Berikan Jatah'
Wednesday, July 1, 2020
Add Comment
Peristiwa memilukan telah terjadi di Tuban, yaitu seorang Ayah yang dengan sangat tega melakukan ruda-paksa kepada anak tirinya.
"Pelaku kami jerat undang-undang perlindungan anak, anca-man hukuman 15 tahun penjara" - Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri
Keterangan
- Pelaku: Arifin (34 tahun)
- Status Korban: Anak Tiri
- Usia Korban: 14 tahun
- Lokasi: Tuban
- Motif: Sakit hati tidak dilayani istri
1. Kesal dengan Istri
"Jujur saja karena tidak dijatah istri, mulai saat saya pulang dari kerja di Malaysia sebagai TKI pada November 2019" - Arifin2. Korban dian-cam pelaku
" Ya awalnya saya rayu, kemudian akhirnya mau" - Arifin3. Rahasia itu akhirnya terbongkar
"Jadi kasus ini terbongkar setelah mereka berdua sering bertemu di luar rumah. Ketahuan mantan istrinya tersangka" - Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono.4. Anca-man Hukuman
Sementara itu, secara rinci disampaikan Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri, pelaku memperkosa korban mulai November 2019-Januari 2020 5 kali, lalu Februari-Maret 2020 sebanyak 3 kali."Pelaku kami jerat undang-undang perlindungan anak, anca-man hukuman 15 tahun penjara" - Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri
Note:
- Pelaku melancarkan aksinya 8 kali
- Mulai dari November 2019 hingga Januari 2020 dilakukan sebanyak 5 kali
- Sedangkan pada Februari 2020 hingga Maret 2020 sebanyak 3 kali
0 Response to "'Ayah Meniduriku karena Ibu Menolak Berikan Jatah'"
Post a Comment