Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Menpora, Imam Nahrawi pada akhirnya mendapatkan vonis hukuman atas kasus yang menjerat dirinya.
Kasus: Suap dan Gratifikasi
Terdakwa: Imam Nahrawi
Tuntutan Jaksa: 10 Tahun Denda Rp500 juta Subsider 6 bulan
Vonis: 7 Tahun Penjara
Denda: Rp400 juta (Subsider 3 bulan penjara)
Putusan di: Pengadilan Tipikor Jakpus
Kasus: Suap dan Gratifikasi
Terdakwa: Imam Nahrawi
Tuntutan Jaksa: 10 Tahun Denda Rp500 juta Subsider 6 bulan
Vonis: 7 Tahun Penjara
Denda: Rp400 juta (Subsider 3 bulan penjara)
Putusan di: Pengadilan Tipikor Jakpus
1. Vonis yang dijatuhkan ke Imam Nahrawi
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 400 juta (subsider 3 bulan kurungan)" - Ketua Majelis Hakim
2. Terbukti menerima suap dan gratifikasi
"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur pidana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua" - Ketua Majelis Hakim
Post a Comment for "Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara"